Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Jumat, 30 Juli 2021 – 02:10 WIB
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)
Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia