Jurnalis Sampaikan 8 Poin Deklarasi Pers Nasional 2026, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers bersama sejumlah pemimpin organisasi media menyampaikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang berisi delapan poin pernyataan di Banten, Minggu (8/2).
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menjadi figur yang memimpin pembacaan deklarasi dan diikuti para pemimpin organisasi media.
Awalnya, deklarasi menekankan soal pers nasional yang akan menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
Selanjutnya, pers nasional akan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebinekaan.
"Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," demikian isi deklarasi tersebut seperti dikutip Senin (9/2).
Namun, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi perusahaan media, dan perlindungan pada wartawan," lanjut pernyataan bersama.
Berikut delapan poin isi Deklarasi Pers 2026:
Deklarasi Pers Nasional 2026 satu di antaranya berisi desakan jurnalis ke pemerintah dan DPR RI menetapkan karya tulis bisa dilindungi hak cipta.
- Israel Culik Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis, MPR: Pelanggaran Hukum Internasional
- Sebelum Ditawan Israel, Jurnalis Thoudy Badai Sempat Berkomunikasi dengan Keluarga
- Jurnalis Indonesia Ditahan Militer Israel, HNW Desak Pemerintah Segera Bergerak
- Komisi I Kecam Ulah Israel yang Tangkap Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis
- Komaruddin Hidayat: Peran Pers Tidak Akan Tergusur
- Korlantas Polri Perkuat Silaturahmi dengan Media Lewat Pertandingan Bulu Tangkis
JPNN.com




