Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini

Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

Suparji berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

Diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo diintimidasi saat berupaya meminta konfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pajak.

Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3).

Konon, Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.

Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut

Padahal, Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya wartawan tetapi pengawal Angin tetap memeriksa dan merampas telepon genggamnya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, Jurnalis Tempo tersebut sempat ditahan di sebuah hotel selama dua jam untuk memastikan tidak menuliskan hasil reportasenya. (cr3/jpnn)

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News