Jurus DJBC Genjot Ekspor Lewat Rebranding Kawasan Berikat

Jurus DJBC Genjot Ekspor Lewat Rebranding Kawasan Berikat
Konter layanan kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Tujuan penerbitan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat itu adalah menggenjot investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan baru itu bisa memudahkan dan menstimulasi kegiatan ekspor. Bahkan, Heru melengkapi PMK itu dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Untuk diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor atau dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah yang hasilnya untuk dieskpor. Menurut Heru, peraturan itu untuk rebranding atas kawasan berikat.

Melalui rebranding itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada para pengusaha. Salah satunya adalah memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat.

Semula, proses perizinan membutuhkan waktu 15 hari kerja di kantor pabean dan sepuluh hari kerja di kantor pusat DJBC. Kini, prosesnya dipangkas menjaditiga hari kerja di kantor pabean dan satu jam di kantor wilayah.

Selain itu, perizinan transaksional dipangkas dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik. Adapun masa berlaku izin kawasan berikat terus-menerus sampai dicabut sehingga pengusaha tidak perlu mengajukan perpanjangan.

“Selanjutnya, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Ada juga penerapan prinsip one size doesn’t fit all, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing industri,” kata Heru di Jakarta, Selasa (27/11).

Upaya untuk memudahkan pelayanan itu juga ditunjang sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan mandiri tersebut seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan dan pengeluaran barang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat demi menggaet investor dan menggenjot ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News