Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para PPPK diminta tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji mereka pada tahun depan. P
asalnya, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran Rp 23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).
Keputusan tersebut, kata Said, juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Said menjelaskan bahwa mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Menurut dia, pengalihan sumber pembiayaan itu memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji para PPPK tersebut.
Kabar baik untuk PPPK dan pemda. Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp 23 triliun untuk membiayai gaji PPPK 2027.
- DPR Rumuskan Skema Guru Swasta Lulus PPPK Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Asal
- Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikontrak Lagi, Sebegini Gaji Mereka
- Ternyata Ini Penyebab PPPK Paruh Waktu Tendik Sulit Ditarik Pusat, Ada Solusinya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK & PPPK PW Bertemu Dasco, Peralihan ke PNS Cukup Tes Observasi, Tinggal Menunggu Surat Edaran
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
- Setahun Bekerja, PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri Lumayan Banyak
JPNN.com




