Kabar Baik, Jutaan Guru Ngaji Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar.
Adapun perinciannya meliputi manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.
Agung menegaskan, perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan yang menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar Kepada 2 Keluarga ASN di Riau
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Dampak Jaminan Sosial Lewat Program PEKA, Ini Tujuannya
- Info dari Said Iqbal soal Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua
- Wujudkan Rumah Impian Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan & BPD Papua Berkolaborasi
- Menko Zulhas Puji Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon
JPNN.com




