Kabar Baik Makin Banyak, Para PPPK Sudah Bisa Tidur Nyenyak

Kabar Baik Makin Banyak, Para PPPK Sudah Bisa Tidur Nyenyak
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Munafri mengaku banyak daerah menghadapi masalah porsi belanja pegawai yang melampuai batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur UU HKPD.

"Kita (Pemko Makassar) tetap berupaya mencari solusi agar bagaimana mereka tetap bekerja dan menghidupi keluarganya, bukan dengan mengurangi atau merumahkan. Kita bisa menggenjot berbagai strategi yang salah satunya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD)," katan Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin.

Dia mengatakan Pemkot Makassar akan membuka ruang-ruang ekonomi baru, serta mengoptimalkan sektor pajak daerah.

"Kita (Pemkot Makassar) berharap ribuan PPPK tetap dapat bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus terus berkontribusi bagi pelayanan publik. Sebuah pilihan kebijakan yang tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan," terangnya.

Appi menjelaskan, salah satu strategi utama yang ditempuh ialah memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan meningkatkan PAD, sehingga kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer ke daerah (TKD).

"Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK," jelasnya. (antara/jpnn)

Berikut ini kabar baik bagi para PPPK, yang sebelumnya dihantui kebijakan PHK dampak pemberlakuan UU HKPD.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News