Kabar Baik untuk Aparat Desa
Kenaikan gaji aparat desa akan berlaku Januari 2020. Tahun ini, Pemkab PPU masih menyusun peraturan bupati (perbup) tentang gaji aparat desa.
“Perbup-nya masih diproses bersama Bagian Hukum Setkab PPU. Jadi, tahun depan baru bisa naik gaji aparat desa,” terangnya.
Sebelumnya, aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.
Sesuai dengan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Gaji aparat desa saat ini dinilai masih minim sehingga menuntut kenaikan, untuk gaji kepala desa (kades) sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta, sekdes gajinya Rp 2,35 juta dengan tunjangan Rp 1,05 juta.
Sementara gaji perangkat desa lainnya serti kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus) sebesar Rp 1,75 juta dengan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Untuk gaji ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Pemerintah daerah hanya menaikkan gaji pokok aparat desa. Namun, untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan. (kad/rus)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.
Redaktur & Reporter : Budi
- Silakan Bandingkan Anggaran THR PPPK Paruh Waktu dan Perangkat Desa
- Oknum Aparat Desa Menjambret Seorang Nenek di Pamekasan, Korban Tewas
- Bupati: PPPK Paruh Waktu Bisa Memperkuat Kinerja Pemerintahan
- Program Rp100 Juta per RT pada 2026, Simak Penjelasan Pak Muhajir
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 1.705 Honorer Ini Menunggu Kepastian dari BKN
- Masyarakat Penajam Paser Utara Terima Sertifikat Reforma Agraria dari Bank Tanah
JPNN.com




