Kabar Buruk untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Kali Ini soal Gaji 2026

Kabar Buruk untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Kali Ini soal Gaji 2026
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, menurutnya angka tersebut tetap mencerminkan ratusan aparatur yang telah lama bekerja, bahkan puluhan tahun. Namun, mereka kini terancam tidak digaji hanya karena alasan administratif atau faktor teknis.

Dia menyayangkan sikap Pemprov NTB yang tidak mengalokasikan anggaran gaji honor daerah dalam Raperda APBD 2026.

Made bahkan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik Kemendagri maupun Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi yang tidak merugikan para honorer.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Kemendagri mengevaluasi alokasi anggaran lain yang dianggap tidak mendesak.

Made menyoroti anggaran pengadaan mobil listrik sebesar Rp14 miliar dan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) senilai Rp2,9 miliar lebih yang menurutnya dapat dialihkan demi pembayaran gaji honorer.

Selain itu, ia menilai Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan mendesak seperti pembayaran gaji honorer.

"Kalau untuk gaji yang sifatnya mendesak, saya kira masih ada celah. Ketimbang anggaran lain yang menurut kami tidak sesuai aturan, lebih baik alihkan dulu untuk honorer. Jangan sampai mereka kena PHK," ujarnya.

Made juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi para honorer hingga titik akhir.

Berikut ini kabar buruk yang mendapat sorotan wakil rakyat, terkait nasib honorer gagal PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News