Kabar Buruk untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Kali Ini soal Gaji 2026

Kabar Buruk untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Kali Ini soal Gaji 2026
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

SE KemenPANRB tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.

SE yang ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu menjadi jawaban tegas pemerintah atas munculnya aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Inti isi SE tersebut ialah penegasan pemerintah pusat bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sudah berakhir.

"Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat Kemenpan-RB pada 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN, kita (Pemprov NTB) diingatkan kembali batasan-batasan dalam pengangkatan pegawai non-ASN. Daerah mempedomaninya," kata Yusron. (sam/antara/jpnn)

Berikut ini kabar buruk yang mendapat sorotan wakil rakyat, terkait nasib honorer gagal PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News