Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer Daerah
Jumat, 24 Januari 2020 – 23:35 WIB
Kabar gembira bagi tenaga honorer daerah karena Peraturan pemerintah masih memberikan ruang bagi kabupaten dan kota untuk merekrut tenaga honorer hingga lima tahun ke depan.
BERITA TERKAIT
- UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat
- DPRD Dorong Pemkot Ambon Memprioritaskan Tenaga Honorer menjadi PPPK
- Sultan Apresiasi Pemerintah Siapkan Jatah Khusus Bagi Tenaga Honorer Dalam Seleksi CASN 2023
- Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PPPK, 4.327 Formasi Disiapkan
- Junimart Girsang Menyerahkan Data 3 Juta Tenaga Honorer kepada Menteri Anas
- Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini