Kabar Gembira dari Kemenag soal Waktu Pencairan Insentif Guru Non PNS

Kabar Gembira dari Kemenag soal Waktu Pencairan Insentif Guru Non PNS
Kemenag akan segera mencairkan dana insentif guru non PNS di Madrasah pada akhir bulan ini dengan nominal Rp 300 ribu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Insentif itu diberikan kepada guru non PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi," pungkas Zain.

Sebelumnya Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menyatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenag akan segera mencairkan dana insentif guru non PNS di Madrasah pada akhir bulan ini dengan nominal Rp 300 ribu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News