Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah

Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah
Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk i pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK non-PNS tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar di Jakarta, Kamis (8/7). 

Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19. 

Kemendikbudristek memandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan.

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi agar memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini. 

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Kemendikbudristek menyampaikan kabar gembira soal pencairan dana BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News