Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira, mulai 1 Februari 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.
Juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak daerah Riau lebih Baik.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah 1 Februari 2023 besok dimulai," kata Syahrial Selasa (31/1).
Lalu, sampai kapan penghapusan denda pajak itu diberlakukan? Syahrial menyebut pihaknya akan melihat situasi.
“Kalau sampai kapannya nanti diumumkan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
“Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," pungkasnya.
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi