Kabar Gembira soal Alih Status PPPK ke PNS, Bukan Hanya Guru
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira terkait aspirasi alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tuntutan alih status tersebut belakangan menguat bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan mendukung dan turut memperjuangkan alih status PPPK ke PNS.
Bukan hanya untuk guru PPPK. Prof Unifah, panggilan akrab Ketum PGRI, menyatakan pihaknya juga memperjuangkan alih status tenaga kependidikan (tendik) dan dosen PPPK menjadi PNS.
Bahkan, Ketum PGRI berjanji akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS.
Prof Unifah Rosyidi menegaskan, memang sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS.
Menurutnya, status PPPK belum menjamin para guru, tendik, dan dosen bisa aman dalam pekerjaannya.
Lantaran status mereka sebagai ASN kontrak, maka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.
Berikut ini kabar gembira berkaitan dengan aspirasi alih status PPPK menjadi PNS, bukan hanya untuk guru.
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Jumlah PPPK dan P3K PW Lumayan Banyak, Pemda Enggak Kesulitan
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
- Pembayaran Gaji PPPK Aman, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
JPNN.com




