Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas

Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas
Massa Honorer DKI Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ini mungkin kabar yang menyejukkan hati para honorer K2 terutama 51 ribu yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sudah 18 bulan menunggu kepastian sejak direkrut pada Februari 2019, kini sudah mulai ada titik terang soal posisi rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Sumber resmi JPNN.com di Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan, rancangan Perpres tersebut sudah dalam tahap tanda tangan para menteri terkait.

Sejak diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada akhir Juli 2020 kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg, rancangan tersebut langsung ditelaah.

Setelah ditelah, Setneg kemudian menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.

Bila dokumen tersebut sudah clear, baru diserahkan kembali ke Setneg untuk diajukan kepada presiden.

"Sekarang masih proses tanda tangan para menteri. Kalau sudah selesai di tingkat menteri baru di-follow up (FU) berupa tanda tangan presiden," ungkap sumber resmi JPNN tersebut, Selasa (25/8).

Namun, ditanya kapan proses tanda tangan itu berlangsung, sumber JPNN ini mengungkapkan, tergantung dari masing-masing menteri.

Berita terbaru PPPK hari ini terkait tahapan penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News