Kabar Gembira, Sudah Ada Keputusan dari DPR soal Afirmasi Pengangkatan PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan, salah satunya agar mereka mengajar di sekolah swasta bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tuntutan disampaikan PGM Indonesia saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang membahas soal kesejahteraan guru madrasah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan bahwa sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya.
Namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.
"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu," kata Ahmad saat audiensi.
Lima tuntutan yang disampaikan, yakni:
Pertama, memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.
Menurut Ahmad, hal tersebut bisa melalui proses afirmasi kepada guru-guru madrasah dengan program inpassing, dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional, atau bagi guru non-ASN (swasta) agar setara dengan guru PNS.
Berikut ini kabar gembira dari DPR RI bahwa sudah ada keputusan berkaitan dengan afirmasi pengangkatan menjadi PPPK.
- THR PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji, Belum Pasti
- 5 Berita Terpopuler: Muncul Usulan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Mendikdasmen Merespons, Ternyata Begini Penjelasannya
- Kapan THR ASN PNS dan PPPK Cair? Bersabar Sedikit Lagi ya
- Kabupaten Ini Punya 25 Ribu Lebih ASN, Semua Mendapat THR 2026
- Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR
- Inilah Standar Kelayakan Gaji Guru di Indonesia, Semoga Cepat Terealisasi
JPNN.com




