Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Rabu, 15 Mei 2019 – 19:14 WIB
“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan.Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.
Sekjen Kemendagri juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.
“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya. (sam/jpnn)
Pembayaran THR PNS pusat dan daerah dipastikan pada 24 Mei 2019 dan gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting