Kabar Menyenangkan dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Baik-Baik

Kabar Menyenangkan dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Baik-Baik
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Selanjutnya, pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang semestinya terutang yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 846 WP di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat

Berikutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 431 WP bergerak di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan mendapat fasilitas percepatan restitusi hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

"Ini tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN,” tulisnya.

Tak hanya itu, kebijakan yang terbaru adalah insentif pajak UMKM yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah sehingga WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak,” tulisnya.

Seluruh fasilitas tersebut telah berlaku hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. (antara/jpnn)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kembali mengeluarkan langkah baru melalui fasilitas keringanan yang diberikan kepada para pekerja, pemberi kerja juga UMKM.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News