Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?

Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat ditemui awak media di Mapolres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Berkas perkara pembunuhan berencana korban perempuan inisial FS (19) asal Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah dilimpahkan ke Jaksa. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

"Iya sudah kami limpahkan berkas ke Jaksa," kata Redho, pada Selasa (27/2) di ruangannya.

Dijelaskan oleh Redho, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu suami korban inisial MR (20), ibu mertua korban inisial S (46) dan saudara MR atau kakak ipar korban inisial S (28).

"Berkas tiga-tiganya sudah dilimpahkan. Saat ini tinggal menunggu petunjuk Jaksa saja apakah ada kekurangan atau sudah lengkap," ujar Redho. 

Menurut Redho, pihaknya juga telah mengajukan perpanjangan penahanan. Karena masa penahanannya akan habis pada tanggal 4 Maret 2023.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan penahanan sambil menunggu petunjuk dari jaksa," ungkap Redho. 

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak mengalami kendala sedikitpun. 

korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik ipar korban pada Selasa (3/1) lalu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News