Kabar Terbaru Soal Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (6/9).
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal dilansir Antara.
Menurutnya, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksi penjarahan rumah Uya Kuya.
Antara lain, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain.
Sejumlah barang milik Uya Kuya yang sempat dijarah pelaku telah dikembalikan. Akan tetapi, sekitar 4 ekor kucing milik politikus PAN itu belum ditemukan.
Diketahui, rumah Uya Kuya yang berlokasi di di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur dijarah warga pada Sabtu (30/8) malam.
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
- Lolos Sanksi MKD, Adies & Uya Kuya Segera Aktif Lagi di DPR
- Nafa Urbach, Sahroni, dan Eko Patrio Terbukti Melanggar Kode Etik, Begini Hukumannya
- Sidang Kasus Sahroni, Eko, Uya Kuya, Adies, Nafa, Pakar: Ada Pergeseran Narasi Terstruktur
- Saksi Ahli Melihat Ada Penggiringan Opini oleh Akun Anonim di Balik Isu Pembubaran DPR
- Penjarahan Rumah Uya Kuya hingga Sahroni Dinilai Akibat Disinformasi
- Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya Tetap Lanjutkan Kegiatan Bantu Masyarakat
JPNN.com




