Kabupaten dan Kota Wajib Urus PAUD dan Kesetaraan
Senin, 12 Februari 2018 – 23:39 WIB
Ini juga untuk mendorong anak putus sekolah usia 7 hingga 18 tahun melanjutkan pendidikannya ke lembaga formil atau kesetaraan.
BERITA TERKAIT
- Mas Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Belum Beserdik Bakal Mendapatkan Tunjangan Profesi
- Kabar Baik, Pemerintah Menggelontorkan Rp 5,27 Triliun untuk BOP PAUD dan Kesetaraan
- Dibuka Sekolah PAUD Gratis, Fokus Tumbuh Kembang Anak
- Pendidikan Kesetaraan Punya Arti Penting untuk Masa Depan
- Keadilan dan Kesetaraan Gender di Era 4.0
- Gaji Guru PAUD Hanya Rp 100 Ribu per Bulan