Kabupaten dan Kota Wajib Urus PAUD dan Kesetaraan

Kabupaten dan Kota Wajib Urus PAUD dan Kesetaraan
PAUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ini juga untuk mendorong anak putus sekolah usia 7 hingga 18 tahun melanjutkan pendidikannya ke lembaga formil atau kesetaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News