Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas

Temuan Kunker Komisi III DPR ke Bengkulu

Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas
Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas
Lebih lanjut, Komisi III DPR juga disebutkan menerima laporan dan pengaduan, bahwa Kanwil Hukum dan HAM belum bisa melakukan kerja yang terintegrasi dengan Pemda dan DPRD, untuk membahas sejumlah peraturan daerah (Perda). "Selama ini, Kanwil hanya meriset, sementara pembahasan dilakukan Pemda dan DPRD. Mestinya, Kanwil Hukum dan HAM bisa dilibatkan dalam pembahasan Perda terkait. Sama halnya dengan kemitraan Komisi III DPR dengan Kemenkumham dalam memproses RUU," jelasnya.

Masih menurut Bukhori, selama berada di Bengkulu, Komisi III juga menemukan adanya penegakan hukum yang diskriminatif. "Yang ditangani hanya kasus orang lemah dan miskin. Sementara kasus yang berdampak besar seperti Dispenda-gate, belum bisa dieksekusi," imbuhnya.

Terakhir, seperti disebutkan Bukhari, ada juga temuan soal implementasi dan penggunaan DIPA. "Umumnya berpandangan bahwa yang terpenting adalah proyek terlaksana. Soal kualitas, efisien dan efektifitas, tidak lagi jadi pertimbangan mendasar dalam menggunakan uang rakyat," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Temuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News