Kadet Dilarang Pakai Hijab, Komisi I Singgung Peraturan Rektor Unhan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyebut tidak ada aturan di Universitas Pertahanan (Unhan) yang melarang seorang kadet untuk mengenakan hijab.
Hal demikian dikatakan dia demi menanggapi heboh kadet Unhan RI Wafa Ahdina yang memilih mundur ketika diminta kampus melepas hijab.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," kata Sukamta kepada awak media, Senin (24/8).
Legislator fraksi PKS itu mendorong ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan.
Misalnya, kata Sukamta, ketika panitia latsarmil yang mempertimbangkan keamanan peserta, sehingga mendorong penggunaan hijab dengan mempertimbangkan keselamatan.
"Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan pada prinsipnya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Dia menilai para kadet dalam aturan itu diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai kepercayaan masing-masing dalam kehidupan kedinasan atau sehari-hari.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyebut Peraturan Rektor Unhan menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
- Aktivitas Gunung Api Meningkat, PKS Dorong Pemerintah Perkuat Sistem Mitigasi
- Antar Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Sekjen PKS: Warga Tetap Tegar di Tengah Trauma
- Kabar WNI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Cek Fakta Sebelum Bicara Hukuman
- 8 WNI Gabung Tentara Rusia, Komisi I Ungkit Konsekuensi Hukum dan Keamanan
- Legislator PKS Minta Pemerintah Tak Anggap Karhutla di Kalbar Dinamika Musiman
- Usung Semangat Kolaborasi, PKS Gelar Rangkaian HUT ke-81 RI Dalam 4 Klaster
JPNN.com




