Kadis Cabul Divonis 7 Tahun

Di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir Silustero (mantan Kadis PU) dan Ridwan (mantan Kabid Cipta Karya PU)? Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebelumnya, keduanya divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan PN Bengkulu Nomor 92/Pid.B/2010 tanggal 25 Mei 2010. Tapi, mereka lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Perkembangan terbaru yang diperoleh Rakyat Bengkulu/RB (grup JPNN) kemarin, di tingkat banding, Silustero dan Ridwan akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam putusan PT Bengkulu Nomor 83/Pid.2010 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan PT ini, hanya masa hukuman penjaranya saja yang berkurang. Sedangkan untuk denda tetap sama dengan putusan PN, yakni Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Putusan ini baru kami terima dua hari lalu. Putusan PT ini sudah kami beritahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersangkutan. Secara lisan, JPU sudah menyatakan kasasi. Begitu juga terdakwa. Kami masih menunggu memori kasasi kedua terdakwa," ujar Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra SH MH, melalui Panmud Pidana, Fachrudin SH.

BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News