Kafe Putar Rekaman Suara Burung Demi Hindari Bayar Royalti, LMKN Beri Tanggapan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menanggapi fenomena sejumlah kafe yang memilih memutar rekaman suara burung atau alam di area usaha.
Langkah tersebut disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pembayaran royalti musik bagi yang memutar lagu orang lain, sebagaimana telah diatur undang-undang.
"Ya bagus-bagus saja, enggak apa-apa, kan," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, tidak masalah untuk memutar model lagu apa pun di dalam kafe, selama mematuhi aturan untuk membayar.
Hal tersebut juga berlaku apabila memutar rekaman suara burung atau alam di dalam kafe.
Dharma Oratmangun menilai pemilik kafe tetap memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada pemilik perekam suara alam tersebut.
Dia menyebut, perlindungan hak terkait ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, apabila suara tersebut termasuk rekaman fonogram atau bukan musik dalam pengertian komposisi lagu, maka tetap di lindungi hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah kafe yang memilih memutar rekaman suara burung atau alam di area usaha.
- WAMI Salurkan Royalti Periode II, Roby Geisha dan Eross Candra Dapat Tertinggi
- Menkum Supratman Ungkap RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik
- Kebijakan Tarif Rp0 Pencatatan Lagu Diyakini Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
- Izin Penyanyi Tak Gugurkan Kewajiban Bayar Royalti Musik Komersial
- Bersama Kemenkum, Marcell Siahaan Lakukan Sosialisasi Kepatuhan Royalti di Banten
- WAMI Gelar RUA-LB 2026, Umumkan Badan Pengawas Terpilih
JPNN.com




