KAI: Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara
jpnn.com, SEMARANG - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan keprihatinan dan mengecam insiden pelemparan batu ke arah Kereta Api (KA) Sancaka tujuan Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) malam.
Kejadian di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Krowot ini kemudian viral di media sosial (medsos).
Korban yang mengalami luka berdarah dirawat di RS Triharsi Surakarta.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyebut aksi pelemparan batu seperti itu sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas.
"Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan serta melukai penumpang maupun petugas," kata Franoto dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Franoto mengungkapkan kejadian serupa juga pernah terjadi di wilayah Daop 4 pada Februari 2025 lalu, saat KA Joglosemarkerto dilempari batu oleh orang tak dikenal. Beruntung, insiden itu tidak menimbulkan korban luka.
"Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan petugas yang sedang bertugas. Selain risiko luka, juga bisa mengganggu perjalanan kereta api," ujarnya.
Menurutnya, aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api tergolong tindak pidana dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kejadian di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Krowot ini kemudian viral di medsos. Korban yang mengalami luka berdarah dirawat di RS Triharsi Surakarta.
- Transformasi KAI Kini Makin Terasa oleh Pelanggan
- Tumbuh 17 Persen, Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Makin Moncer
- 25 Orang Tewas Akibat Bentrokan Berdarah di Penjara Sri Lanka
- Serikat Pekerja KAI Services dan Manajemen Sepakati PKB, Perkuat Hubungan Industrial
- Bukan Cuma Tepat Waktu, Ini Alasan Masyarakat Makin Percaya Naik Kereta Api
- KAI Tertibkan Lapak Liar Sepanjang Petak Jalan Pasar Senen–Pasar Gaplok
JPNN.com




