Kajati Sultra Ingatkan Bupati Tidak Korupsi

Kajati Sultra Ingatkan Bupati Tidak Korupsi
Kajati Sultra Ingatkan Bupati Tidak Korupsi
ANDOOLO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, AR Nashruddien beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di Konawe Selatan (Konsel). Di daerah pemerintahan Imran - Sutoardjo itu, Nashruddien menghadiri dua agenda yakni menyaksikan penandatangan MoU (nota kesepahaman) antara Pemkab Konsel dan Kejari Konsel terkait penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu meletakkan batu pertama pembangunan gedung Kejari Konsel. Menariknya dihadapan pejabat Konsel, AR Nashruddien tak segan-segan mengingatkan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan jalan korupsi.

Mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu mengurai penegakkan hukum atas keadilan hukum tidak akan tebang pilih. Baginya siapa saja yang melakukan tindak pidana hukum, jajaran Kejaksaan langsung akan melakukan tindakan hukum, termasuk melakukan penahanan  seperti yang gencar diakukan beberapa bulan terakhir ini.

"Pencuri ayam, perampok yang tertangkap oleh Polisi langsung ditahan. Padahal mereka ini mencuri hanya karena untuk mengisi perut. Tetapi oleh Hukum, mereka langsung dijebloskan ke tahanan. Jadi Koruptor juga yang pelakunya sudah kaya raya, intelektual jika telah melakukan korupsi langsung ditahan,"ujarnya saat memberi sambutan usai menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Konsel dengan Kejari Andoolo, tentang tentang pelayanan bantuan dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negeri di pendopo Rujab Bupati Konawe Selatan.

Nashruddien merinci penahanan atas mantan Bupati Bombana Atikurahman, Sekot Kendari Amarullah dan Kepala BPN Kendari Ruslan Emba membuat pihak jajaran Kejati mendapat apresiasi baik yang sifatnya mendukung, tapi ada juga yang mempertanyakan atas penahanan tersebut. Ia mencontohkan penahanan mantan Bupati Bombana misalnya, meski sudah mengembalikan uang yang disangkakan, tetapi penegakkan hukum bukan itu yang dimaksud. Tetapi penahanan ini dikarenakan Atiku Rahman telah melakukan tindak pidana hukum. "Penahanan tersebut sama juga dengan penahanan seperti pencuri ayam, perampok dan kejahatan lainnya yang ditangani kepolisian," terangnya. (era/awa/jpnn)

ANDOOLO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, AR Nashruddien beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di Konawe Selatan (Konsel). Di daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News