Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

jpnn.com, PADANG ARO - Hasan Basri, 32, dan Muhamad Firmansyah, 19, kakak beradik tepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumbar.
Keduanya ketahuan mencuri ternak menggunakan senjata api rakitan laras panjang.
"Penangkapan itu berawal karena aksi mereka diketahui warga pada Mei 2020," Kepala Satua Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi di Padang Aro, Senin.
Pertama yang ditangkap adalah Hasan Basri saat mengambil BLT di Dusun Tangah, kemudian Muhamad Firmansyah yang merupakan adik kandungnya, yang rumahnya bersebelahan di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Keduanya diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Arvi menjelaskan dalam mencuri ternak tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau warga setempat menyebutnya gobok.
Sasarannya adalah sapi-sapi ternak milik warga yang dilepaskan di perkebunan sawit.
Sapi tersebut terlebih dahulu ditembak, kemudian disembelih di lokasi dan dagingnya dipotong-potong kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dijual.
Hasan Basri, 32, dan Muhamad Firmansyah, 19, kakak beradik tepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumbar.
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
- 7 Fakta Wanita Muda Batam Kenalan dengan Pria Blitar, Kencan di Denpasar, Dibunuh Seusai Begituan
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Solok Selatan
- Ratusan Honorer Solok Selatan Gelar Aksi, Tagih Janji Didata KemenPAN-RB
- Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang