Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim

Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu soal kasus pencabulan di Baubau. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, LPSK menilai masih ada hal yang abu-abu dalam kasus itu, sehingga pihaknya perlu memastikan dahulu kebenaran dari peristiwa itu.

"Kekerasan seksual terhadap anak itu kemungkinan besar benar, karena sudah ada visumnya. Namun, menyangkut penyelidikan itu yang masih perlu kepastian adalah siapa pelakunya," tuturnya.

Saat ini LPSK masih belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik terhadap AP itu sudah mendapat pendampingan oleh penasihat hukum atau keluarga atau tidak.

"Prosesnya ada pendampingan keluarga atau kuasa hukum enggak ketika diperiksa oleh penyidik? Kami lihat, ini muncul dari pengakuan tersangka atau kakak tirinya bahwa dia adalah pelakunya, tetapi pertanyaannya, bagaimana pengakuan itu bisa muncul?" tutur Edwin.

Oleh karena itu, LPSK masih melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan dari pihak keluarga dalam kasus tersebut.(mcr8/jpnn)


Kakak di Baubau dijadikan tersangka pencabulan terhadap 2 adiknya oleh polisi. LPSK terjunkan tim karena keluarga minta perlindungan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News