Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 14:01 WIB
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.(antara/jpnn)
Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria uzur berinisial TP, 73, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh