Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya

Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.(antara/jpnn)

 

Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria uzur berinisial TP, 73, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News