Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
jpnn.com, TASIKMALAYA - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek berinisial E (76) terkait dugaan pencabulan anak.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Kakek E terhadap bocah berusia empat tahun.
"Tersangka E umur 76 tahun merupakan tetangganya (korban)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pada Sabtu (22/1).
Dia menjelaskan kasus asusila itu terungkap atas laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.
Sementara itu, perbuatan pelaku terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Tersangka pencabulan anak itu langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!