Kakek E dan S Bakal Menghabiskan Masa Tuanya di Penjara

Kakek E dan S Bakal Menghabiskan Masa Tuanya di Penjara
Dua kakek pelaku pencabulan bocah di Ciseeng. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Aparat Polres Bogor menangkap dua kakek pelaku pencabulan E (65) dan S (60).

Keduanya terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan delapan tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek cabul itu dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” katanya dilansir dari radarbogor.id, Jumat (23/4).

Sementara itu, E (65) mengaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak lima kali.

Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

“(Korban) dikasih uang Rp10 ribu,” ujar E. (all/radarbogor)

E (65 tahun) dan S (60), terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan delapan tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News