Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2019 – 21:27 WIB
Pelaku kasus pencabulan, I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65 dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek diduga mencabuli cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini.
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten