Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ketut Seken alias Kiang Gula (tengah) usai sidang tuntutan di PN Negara, Rabu (13/2). Foto: M.Basir/Radar Bali/JPNN.com

Pelaku kasus pencabulan, I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65 dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek diduga mencabuli cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News