Kalau Mau Bagus, PPA Kejagung jangan Bergerak ke Belakang

Kalau Mau Bagus, PPA Kejagung jangan Bergerak ke Belakang
Kalau Mau Bagus, PPA Kejagung jangan Bergerak ke Belakang

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo menegaskan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung saat ini tidak dalam posisi yang seharusnya. 

Andi yang juga salah satu penyumbang pemikiran pendirian PPA itu mengatakan bahwa saat ini PPA masih dalam posisi bermain di hilir atau pascaeksekusi. Sedangkan dari awal atau dasar berdirinya PPA adalah harus lebih banyak bermain ke hulu. Artinya, jelas Andi, ketika belum ada perkara projustitita atau penegakan hukum, sudah harus melakukan identifikasi bersama intelijen maupun penyelidikan di pidana khusus Kejagung. 

Bahkan, bila perlu bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Diidentifikasi kira-kira calon target. Dari situlah kemudian PPA menelusuri kira-kira apa yang bisa diamankan dan dibekukan jika tindak pidana benar-benar terjadi,” katanya di markas Komjak, di Jakarta Selatan, Selasa (22/12). 

Nah, kata Andi, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan aset dipindahtangankan, dihilangkan atau “dicuci”. “Kalao mau PPA berfungsi lebih baik, bergerak ke depan bukan menunggu ke belakang,” kata Andi lagi. 

Andi juga tak sepakat jika PPA sekarang disebut dilemahkan dari dalam. Namun, ia berpendapat PPA memang harus lebih dioptimalkan. “Perlu ditingkatkan koordinasi, sosialisasi dan komunikasi,” katanya. 

Bagaimanapun, kata Andi, PPA tetap sebagai unit pendukung atau membackup seperti dalam operasi yang dilakukan oleh bidang pidana khusus kejagung. Misalnya, kata dia, melakukan penelusuran aset agar bisa memastikan aset-aset yang diselidiki itu tidak bergerak kemana-mana.  

Kalau perkara sudah berkekuatan hukum tetap, baru PPA membantu eksekutor melakukan eksekusi. “Apakah dalam putusan itu barang harus dimusnahkan atau dirampas untuk negara,” katanya. (boy/jpnn) 


JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo menegaskan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung saat ini tidak dalam posisi yang seharusnya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News