Kalimat Singkat Bupati Tulungagung saat Sudah Pakai Rompi Tahanan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan di lingkungan pemkab yang dipimpinnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka, Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan, Minggu (12/4) dini hari.
Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dia sempat mengucapkan permohonan maaf.
"Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan KPK pada Minggu dini hari.
- Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK
- Muhadjir Effendy Merasa Tak Enak Menunda Pemeriksaan oleh KPK
- Pengusaha Impor Heri Black Digarap KPK, Ini Kasusnya
- Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
- KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan
- Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Haji
JPNN.com




