Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan

Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gembar-gembor selama ini, Kaltim mengajukan JR sendiri tanpa dukungan belasan daerah penghasil migas lain.

Dari dokumen yang diterima JPNN, Sabtu (1/10), diketahui ada 7 pihak yang mengajukan JR.Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan yang merupakan Kepala Desa Sungai Bawang Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Berikutnya, Andu, ketua RT Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.

Sundy dan Andu adalah masyarakat yang tinggal berdekatan dengan perusahaan migas, tapi menurut pemohon, mereka mendapat keuntungan sangat minim dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi migas. Sementara 4 pemohon terakhir adalah anggota DPD Kaltim yakni Awang Ferdian, Muslihuddin Abdurrasyid, Luther Kombong, dan Bambang Susilo.

Gugatan yang didaftarkan Jumat (30/9) siang oleh Wakil Kamal dari kantor pengacara Muspani dkk. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan, pemberlakuan UU No 33 telah menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat Kaltim selaku daerah penghasil migas. Poin yang dipermasalahkan terutama menyangkut porsi bagi hasil migas antara daerah penghasil dengan pemerintah pusat.

JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News