Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar 

Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar 
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi UU TNI agar memungkinkan penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Misalnya, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.

"Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa misalnya semakin banyak perwira, akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Kang TB melalui keterangan persnya, Senin (8/8).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan semua pihak harus berhati-hati dalam mengusulkan revisi UU TNI.

Setidaknya, revisi harus memastikan identitas TNI yang saat ini terbangun, yaitu profesionalisme.

"Identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," ujar mantan Sesmilpres itu.

Kang TB kemudian menyinggung pula Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyikapi revisi aturan kemiliteran di Indonesia.

Dalam aturan itu jelas termuat TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News