Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri

Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah karena diduga mencabuli santrinya.

Perbuatan pria 61 tahun itu terbongkar setelah ada keluarga korban yang melapor ke pihak berwajib pada 9 Mei 2019.

“Karena bukti-bukti lengkap, maka dilakukan penahanan terhadap oknum tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka meski pada saat pemeriksaan pelaku tidak tidak mengakui perbuatannya,” ujar Ps Paur Humas Bripka M Husaini, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri

Dia menambahkan, pelapor bernama H Khairullah (40). Saat itu korban berinisial TA dari Kalimantan Timur melarikan diri dari ponpes karena shock.

“Dia mengaku telah dicabuli oleh pimpinan pengasuh tempat dia mondok,” ujar Khairullah.

Dia menambahkan, TA diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh AJM. Pelaku melancarkan aksinya beberapa kali di rumahnya dan kantin.

“Korban juga sempat ingin dilarikan oleh pelaku agar kasus ini ditutup. Namun, berhasil saya jemput dan saat ini telah saya amankan,” imbuhnya.

AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah karena diduga mencabuli santrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News