Kantor BKPM Mati Suri

Kantor BKPM Mati Suri
Kantor BKPM Mati Suri
CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya empat buah draft aturan baru mengenai pelayanan investasi dalam negeri, terbengkalai. Menurutnya, hal tersebut disebabkan tidak ada kejelasan kepemimpinan di kantor BKPM.

"Memang Presiden telah menunjuk Gita Wirjawan sebagai Kepala BKPM yang baru. Namun hingga saat ini beliau pun tidak dapat berbuat banyak terhadap BKPM mengingat belum dilantik secara resmi sebagai Kepala BKPM," ungkapnya ketika ditemui usai acara seminar di Cikarang, Rabu (4/11).

Diakui, sebelumnya keempat draft peraturan tersebut sudah sampai  di meja Kepala BKPM yang lama, yakni Muhammad Lutfi. "Tetapi belum juga disahkan. Nah, sekarang pak Gita belum dilantik, jadi belum ada kejelasan. Jangankan mengesahkan peraturan, beliau saja sampai sekarang belum pernah datang ke kantor BKPM," terangnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap setelah pelantikan kepala BKPM yang baru, peraturan tersebut dapat segera disahkan sehingga investasi baru dapat memiliki kemudahan. "Dengan adanya kemudahan, maka  investasi juga akan dapat berjalan dengan baik," terangnya. Untuk diketahui, keempat aturan baru yang mangkrak tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung jalannya kegiatan industri di Indonesia. Misalnya, menyiapkan one stop gate, baik di wilayah propinsi  maupun kabupaten.

CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News