Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah
Rabu, 27 November 2019 – 22:44 WIB
"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya menggulung tiga pencuri yang telah membobol kantor media online di kompleks rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?