Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Sita 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 5 Bulan
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal disita.
Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp 86,7 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 53,117 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit dideteksi.
“Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai angkutan penumpang biasa," ungkap Megah dalam keterangannya, Senin (16/6).
Selain itu, lanjut dia, penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga semakin marak.
"Pelaku memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital,” bebernya.
Lebih lanjut Megah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta peran aktif masyarakat.
Sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal disita Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam 5 bulan
- Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara
- Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Operasi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia, Petani Vanili & Arang Batok Kelapa Diasistensi
- Bea Cukai Malang Asistensi Pelaku Usaha Lokal Agar Siap Hadapi Pasar Internasional
- Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
JPNN.com




