Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Sita 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 5 Bulan

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal disita.
Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp 86,7 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 53,117 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit dideteksi.
“Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai angkutan penumpang biasa," ungkap Megah dalam keterangannya, Senin (16/6).
Selain itu, lanjut dia, penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga semakin marak.
"Pelaku memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital,” bebernya.
Lebih lanjut Megah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta peran aktif masyarakat.
Sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal disita Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam 5 bulan
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya kepada Mahasiswa di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Ambon Gelar Operasi Gurita Demi Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Maluku
- Jamin Akuntabilitas, Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Pita Cukai Kedaluwarsa
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
- Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai, Begini Kronologinya
- Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor, Bea Cukai Terapkan Langkah Jitu Ini