Kanwil Bea Cukai Sumut Memusnahkan Miras dan Pakaian Bekas

Kanwil Bea Cukai Sumut Memusnahkan Miras dan Pakaian Bekas
Kanwil Bea Cukai Sumut bekerja sama dengan lembaga terkait memusnahkan atas barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan izin pemusnahan dari pengadilan negeri. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Batubara, Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, dan Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan bersama atas barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan izin pemusnahan dari pengadilan negeri sesuai pasal 45 KUHAP dan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumatera Utara, Patroli laut Direktorat Jenderal Bea, Lantamal I Belawan dan Ditpolair Polda Sumut selama tahun 2016 -2018. Kegiata pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Belawan.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa ballpress (pakaian bekas) sebanyak 9.575 ball, rokok sebanyak 19.020.076 batang, dan minuman mengandung Etil Alkohol (miras) sebanyak 3.867 botol dengan estimasi nilai barang sekitar Rp 29,8 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan potensi kerugian yang dapat terjadi atas peredaran barang-barang ilegal tersebut. Menurutnya, potensi penerimaan negara yang tidak terpungut cukai, bea masuk, dan PDRI atas rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 8,7 Miliar. Di samping itu, miras ilegal tersebut apabila berhasil diedarkan di masyarakat akan menimbulkan dampak buruk terhadap penyalahgunaan miras ilegal antara lain dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mengganggu pemasaran produk miras legal.

Sedangkan penyelundupan pakaian bekas tidak dapat dihitung kerugian negara secara fiskal mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

Namun secara bentuk immaterial, kerugian negara yang dihasilkan dari pakaian bekas dapat berdampak pada industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri, penularan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia.

Pemusnahan yang dilakukan terhadap jenis barang berupa miras dengan cara digilas dengan alat berat dan untuk rokok dengan cara dibakar. Sedangkan untuk ballpress dimusnahkan dengan cara ditimbun. Keberhasilan ini adalah berkat kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang telah berupaya untuk mencegah masuknya barang kena cukai dan ballpress.

“Sinergi antara semua aparat penegak hukum dengan satu visi dan komitmen untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal terutama yang berasal dari pantai timur Sumatera inilah yang menjadikan Sumatera Utara lebih baik,” pungkasnya.(adv/jpnn) 


Pemusnahan yang dilakukan terhadap jenis barang berupa miras dengan cara digilas dengan alat berat dan untuk rokok dengan cara dibakar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News