Kanwil Kemhumkam Rekomendasikan Recha Oksa Hariz Dipecat

Kanwil Kemhumkam Rekomendasikan Recha Oksa Hariz Dipecat
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memastikan telah merekomendasikan pemecatan terhadap salah satu sipir Lapas Kalianda, Recha Oksa Hariz.

Recha Oksa Hariz diduga kuat terlibat dalam penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan ektasi ke dalam lapas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengatakan, langkah pemecatan terhadap Recha dilakukan sebagai wujud bersih-bersih dan komitmen pemberantasan narkoba.

Bambang menegaskan, sejak dia menjabat awal 2017, sudah ada 10 petugas yang dipecat. Seluruhnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

’’Soal pemecatan itu kan disiplin tingkat berat. Kami hanya mengusulkan. Tentu nanti (keputusan) di tingkat pusat. Dipecat atau tidak,” sebutnya.

Langkah lain yang dilakukan, ada pembenahan berupa mutasi dan promosi jabatan. Ia tak membantah hal itu dilakukan sebagai imbas dari terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke lapas oleh BNNP Lampung.

Kasus ini bermula saat BNNP Lampung menggelar penangkapan di Grand Lubuk Homestay, Kalianda, Minggu (6/5) lalu. Kala itu BNNP Lampung menangkap Bripka Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan; Hendri Winata (28), warga Margaagung, Lamsel; Marzuli Yunus (38), napi di Lapas Kelas IIA Kalianda; serta oknum sipir Kalianda Recha Oksa Hariz.

Recha adalah petugas pintu jaga utama di Lapas Kelas IIA Kalianda. ’’Jadi ini jaringan lapas, narapidana dan sipirnya kami tangkap," tegas Tagam di kantor BNNP Lampung beberapa waktu lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memastikan telah merekomendasikan pemecatan terhadap salah satu sipir Lapas Kalianda, Recha Oksa Hariz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News