Kapal Pompong Tenggelam, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Pelayaran Agar Patuh

Kapal Pompong Tenggelam, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Pelayaran Agar Patuh
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengingatkan agar perusahaan pelayaran selalu mematuhi seluruh ketentuan sebelum beroperasi.

Hal itu disampaikan terkait tenggelamnya kapal pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (21/8) kemarin. Di mana ada 14 korban jiwa.

Perusahaan pelayaran, kata Hemi, juga harus selalu memantau Maklumat Pelayaran, yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk," ujar Hemi.

Kapal pompong merupakan kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal di bawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat.

"Kami serahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut," tandas Hemi dalam siaran persnya, Senin (22/8). (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengingatkan agar perusahaan pelayaran selalu mematuhi seluruh ketentuan sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News