Kapolda Metro Tegaskan Habib Rizieq Tak Kebal Hukum
jpnn.com - JPNN.Com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses dua laporan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab. Iriawan memastikan akan serius menangani kasus itu.
"Kita akan melakukan penyelidikan dulu. Nanti tentu lidiknya (penyelidikan, red) seperti bagaimana, baru ada gelar perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Saat ini, kata Iriawan, pihaknya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana maka status kasus yang menyeret ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Iriawan menegaskan bahwa Habib Rizieq yang menyandang perdikat ulama kondang bukanlah sosok kebal hukum. "Di Indonesia ini enggak ada yang kebal hukum ya," tegas Iriawan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menepis anggapan proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Habib Rizieq berjalan lambat. Menurutnya, proses penyidikan ada di tangan penyidik.
Apakah Polda Metro Jaya takut memanggil Habib Rizieq dalam kasus penodaan agama? Iriawan menegaskan, bila penyidik memang perlu memeriksa Habib Rizieq, sambung Iriawan, maka Polda Metro Jaya pasti akan memanggilnya.
"Siapa yang enggak berani panggil Rizieq? Jangan mancing-mancing lah," kata dia.
Lantas, apakah penyelidikan kasus itu juga akan meliputi gelar perkara secara terbuka sebagaimana kasus serupa yang menyeret Basuki T Purnama alias Ahok? "Kami lihat perkembanganya hasil penyelidikannya," pungkas dia.(mg4/jpnn)
JPNN.Com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses dua laporan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Imam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kaca Spion