Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap

Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan merilis pengungkapan perusakan kawasan mangrove di Rohil. Foto: Source for JPNN.com

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.

Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tutur Ade.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (mcr36/jpnn)


Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Rohil.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News