Kapolda Riau Ultimatum Makelar Jual Beli Lahan Konservasi TNTN, Awas!

Kapolda Riau Ultimatum Makelar Jual Beli Lahan Konservasi TNTN, Awas!
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak, termasuk pemangku adat, yang terlibat dalam praktik jual beli lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pernyataan tegas itu disampaikan seiring dengan perkembangan penyidikan terhadap kasus perambahan hutan yang menyeret sejumlah nama termasuk pemangku adat setempat.

Irjen Herry menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan seorang pemangku adat berinisial JS, yang diduga memanfaatkan statusnya sebagai Batin adat untuk menjual kawasan konservasi secara ilegal.

Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka DY, yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya berikan peringatan keras. Satu tersangka di belakang saya ini, perannya penting. Dan kasus ini akan berkembang ke tersangka lain, termasuk mereka yang telah menerima dan memperjualbelikan kawasan konservasi ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Irjen Herry, Senin (23/6).

DY diketahui menerima lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang.

JS sendiri mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare, yang dijadikan dasar untuk menjual lahan-lahan tersebut kepada masyarakat.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kehutanan, klaim tersebut dinyatakan tidak sah, karena luas kawasan TNTN secara resmi hanya sekitar 81 ribu hektare dan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Pernyataan tegas itu disampaikan seiring dengan perkembangan penyidikan terhadap kasus perambahan hutan yang menyeret sejumlah nama termasuk pemangku adat setem

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News