Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp 30 Miliar
jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho di Halaman Mapolrestabes Palembang.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah konkret Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Upaya ini juga sejalan dengan Program Presisi Polri dalam memperkuat ketahanan sosial seeta menciptakan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai perputaran uang hasil kejahatan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.618,495 gram sabu-sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Ogan Komering Ilir.
Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap 21 laporan polisi, sementara Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan 19.493.44 gram sabu-sabu. Adapun Polres OKI mengungkap satu perkara dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.
Dukung program nasional pemerintah, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 30 miliar.
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Pengiriman 5,5 Gram Sabu-Sabu dalam Karburator Sepeda Motor
- Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang, Tim SAR Perluas Pencarian
- Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
- CD Kabur Saat Hendak Ditangkap, Mobil Terduga Pengedar Narkoba Terperosok ke Sawah
- Polres Muba Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu-Sabu, Kurir Dibekuk di Sekayu
- Bea Cukai dan RMCD Gelar JTF on Illegal Goods 2026, Tak Hanya Buru Narkotika
JPNN.com




